MenujuBagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi). 4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara). 5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar. 6.- Membeli motor bekas bisa jadi alternatif bagi yang khawatir menggunakan transportasi umum. Selain itu, motor bekas juga memiliki harga yang terjangkau sehingga banyak diminati konsumen. Namun, saat membeli motor bekas tentunya harus melakukan balik nama agar surat motor bisa menjadi milik Anda seutuhnya. Jika Anda melakukan balik nama maka akan lebih mempermudah dalam urusan pajak. Tidak perlu lagi bolak-balik meminjam KTP sebelum mengurus perpanjangan pajak. Baca juga Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya Baca juga Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran Cara mengurusnya pun juga tidak terlalu rumit. Sebelum melakukan proses balik nama, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Fotokopi STNK yang telah dibalik nama Fotokopi KTP Pemilik yang baru Fotokopi BPKB Fotokopi hasil pengesahan cek fisik Fotokopi kwitansi pembelian motor BPKB asli Jika semua persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah berikut Pertama, Anda harus mendatangi Polda dengan membawa semua berkas persyaratan. Datang ke loket dan ambil nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB. Selanjutnya petugas akan memanggil dan memberikan arahan. Petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank, Anda bisa melakukan pembayaran di bank BRI terdekat. lalu, isi formulir BBN BPKB sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut. Serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir ke petugas agar bisa diproses. Danadakah biro jasa yang bisa membantu mengurusnya? Simak di artikel ini untuk info selengkapnya. Balik nama pada BPKB dan STNK mobil adalah merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik pemilik baru, jika melakukan balik nama.
FotokopiSTNK yang telah diubah atas nama sendiri. Fotokopi KTP asli. Fotokopi BPKB asli. Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. Khusus untuk balik nama BPKB mobil, kita akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan dan hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB mobil.Beberapaberkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranya: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Fotocopy STNK 3 lembar. KTP atau (Kartu Tanda Penduduk). Fotocopy KTP 3 lembar. BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asli. Fotocopy BPKB 3 lembar. Kuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli. Meterai Rp6.000.
Berikutdokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya: 1. BPKB asli dan fotokopi 2. STNK asli dan fotokopi 3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi 4. Kwitansi
Sebelummelakukan cara balik nama BPKB motor Anda perlu melengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan, yaitu: 1. BPKB asli dan fotokopi 2. STNK asli dan fotokopi 3. KTP asli atas nama pemilik baru dan
Kedua untuk melakukan balik nama BPKB. Berikut ini prosedur balik nama STNK: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini. ProsedurBalik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id. 1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi. 2. 2bjO.